RIAU– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengambil tindakan tegas dengan menyegel aktivitas tambang galian C ilegal di wilayah Kabupaten Kampar. Langkah berani ini bertujuan untuk menghentikan kerusakan lingkungan serta menegakkan aturan hukum terkait pertambangan tanpa izin yang meresahkan masyarakat.
Tim gabungan dari Satpol PP dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memimpin langsung proses penertiban di lapangan. Oleh karena itu, petugas segera memasang garis pembatas dan menyita sejumlah peralatan tambang agar aktivitas terlarang tersebut tidak berlanjut.
Melindungi Kelestarian Lingkungan Daerah
Pemprov Riau menekankan bahwa penambangan ilegal sangat merugikan daerah karena merusak ekosistem alam secara masif. Selain itu, operasional tanpa izin ini juga menghilangkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang seharusnya masuk ke kas negara.
Kepala dinas terkait memastikan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi para pelaku tambang nakal. Sebab, kelestarian lingkungan hidup merupakan warisan penting bagi warga Kampar sendiri. Berikut adalah rincian penindakan tersebut:
Baca juga:Polres Kampar Gelar Green Policing Race

| Aspek Penindakan | Detail Informasi |
| Lokasi Penyegelan | Wilayah Kabupaten Kampar |
| Penyebab Utama | Izin Operasional Tidak Ada |
| Petugas Terlibat | Satpol PP & Dinas ESDM Riau |
| Sanksi Lanjutan | Proses Hukum & Denda Administratif |
Pengawasan Ketat di Titik Rawan
Selanjutnya, pemerintah daerah akan memperketat pengawasan di berbagai titik yang terindikasi memiliki aktivitas pertambangan ilegal. Perusahaan atau perorangan wajib mengantongi izin resmi sebelum melakukan pengerukan komoditas galian C di wilayah Riau.
Koordinasi dengan aparat penegak hukum juga terus berlangsung guna memberikan efek jera bagi para pelanggar. Oleh sebab itu, Pemprov Riau mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika melihat adanya aktivitas tambang mencurigakan di lingkungan mereka.
Sebagai penutup, proses penyegelan ini berlangsung dengan aman dan kondusif tanpa ada perlawanan dari pihak pengelola. Setelah itu, pemerintah akan memantau lokasi secara berkala demi memastikan tidak ada lagi oknum yang mencoba beroperasi secara sembunyi-sembunyi.



